Dalam upaya untuk mempromosikan interaksi online yang lebih aman, lebih sehat, dan lebih saling menghormati di antara semua orang, sejak tahun 2016 Microsoft telah menyurvei remaja dan orang dewasa di seluruh dunia tentang keadaan kesopanan digital. Survei terbaru pada 2020 ini menandai tahun kelima berturut-turut penelitian tersebut, di mana kami kembali menanyakan responden tentang keterpaparan mereka terhadap 21 risiko online yang berbeda dalam empat kategori : perilaku, seksual, reputasi, dan pribadi. Secara total, lebih dari 16.000 responden di 32 negara (503 di Indonesia), terbagi rata antara remaja dan dewasa.
Dari 32 negara di dunia yang menjadi objek survei, Indonesia berada di posisi ke-29. Riset dilakukan pada April dan Mei 2020 terhadap 503 responden yang dibagi merata ke dalam kelompok usia remaja dan dewasa. Hasil ini menjadikan Indonesia memiliki tingkat kesopanan digital paling rendah se-Asia Tenggara.
Dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo Repulik Indonesia, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menegaskan, “Secara garis besar, skor ini sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta kejadian bullying dan pelecehan daring yang semakin marak,”.
Bentuk NEC: Jadikan Ruang Digital Lebih Bersih, Sehat, Produktif, dan Adil
Kementerian Komunikasi Komunikasi dan Informatika membentuk Komite Etika Berinternet atau Net Ethics Committee (NEC). Pembentukan komite itu merupakan langkah strategis, kolaboratif, dan berkelanjutan agar menjadikan ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, produktif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Menteri Johnny, NEC ini akan beranggotakan berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari unsur: (i) Kementerian Kominfo; (ii) Kementerian dan Lembaga terkait; (iii) pegiat literasi digital; (iv) akademisi; (v) tokoh masyarakat dan tokoh agama; (vi) kelompok kepemudaan; (vii) dunia usaha, serta (viii) pemangku kepentingan lain yang terkait.
Menteri Kominfo menjelaskan tugas Komite Etika Berinternet salah satunya merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial, “Yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi individu lain dan data pribadi individu lain,” jelasnya.
Dengan adanya panduan praktis itu, Menteri Johnny mengharapkan akan dapat mendorong peningkatan literasi digital. “Di mana kecakapan untuk menggunakan instrumen digital dan kemampuan merespon arus informasi digital dapat ditumbuh-kembangkan secara optimal,” ungkapnya.
Menteri Kominfo menegaskan bahwa komite juga akan mendorong pelaksanaan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial bersama dengan seluruh ekosistem multi-stakeholders.
Sumber: