Dalam Siaran Pers Kementerian Kominfo, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pembentukan Dewan Media Sosial sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan perundungan di ruang digital. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam sebuah acara yang berlangsung di Jakarta Pusat pada 3 Juni 2024 malam.

Dalam pidatonya, Menteri Budi Arie menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak di dunia maya, yang dikenal dengan istilah Child Online Protection. “Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak dibully di sekolahnya. Jadi ini kan (korban bully) harus dilindungi,” ungkapnya.
Pembentukan Dewan Media Sosial ini bukanlah ide sembarangan. Rekomendasi ini datang dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), yang telah menyusun kajian akademik setebal 160 halaman mengenai perlindungan anak di ruang digital. “Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO,” jelas Menteri Budi Arie.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa Dewan Media Sosial akan dibentuk sebagai jaringan atau koalisi independen yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
Prinsip Independen dan Multistakeholder
Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Dewan Media Sosial tidak akan mengawasi atau membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial. Sebaliknya, dewan ini akan berfungsi untuk meningkatkan demokratisasi di ruang digital dan mendorong content creator untuk mengembangkan konten yang bermanfaat bagi masyarakat. “Tentunya tidak akan membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat di media sosial. Yang pasti Pemerintah mendukung kemerdekaan dan kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat. Indonesia ini negara demokrasi, enggak usah khawatir,” tegasnya.
Dukungan dan Diskusi Berkelanjutan
Saat ini, Pemerintah sedang menimbang rencana kebijakan pembentukan Dewan Media Sosial dan akan melakukan kajian serta diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak. “Perkembangan media baru ini kan memunculkan dispute. Karena itu perlu dilakukan reformasi ulang penataannya. Ini prinsipnya independen seperti Dewan Pers. Kita nanti lakukan kajian dan juga berdiskusi dengan banyak pihak,” tambah Menteri Budi Arie.
Pembentukan Dewan Media Sosial ini merupakan langkah maju dalam upaya perlindungan anak di era digital, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung kebebasan berpendapat dan demokratisasi ruang digital. Dengan adanya Dewan Media Sosial, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan di dunia maya, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi korban.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Biro Humas Kementerian Kominfo melalui email di humas@mail.kominfo.go.id atau mengunjungi situs resmi Kementerian Kominfo di www.kominfo.go.id.